Selasa, 01 Agustus 2017

LegalGo Bantu Masyarakat Cari Jasa Hukum dengan Mudah dan Terjangkau


Founder: Rahmat Dwi Putranto; Veronico Situmorang; Elisabet Jupesta
Industri:
 marketplace jasa hukum
Status pendanaan:
 bootstrapping
  • LegalGo mengandalkan tiga layanan utama, yaitu pembuatan kontrak, pendaftaran merek, dan pendirian perusahaan.
  • Mereka telah bermitra dengan sekitar seratus praktisi hukum yang tersebar di seluruh Jabodetabek.
button ulasan startup


Legalgo | Screenshot

Kegelisahan tersebut kemudian ia sampaikan kepada seorang praktisi hukum senior Veronico Situmorang serta rekannya Elisabet Jupesta. Ketiga lulusan fakultas hukum tersebut ternyata punya keresahan yang sama, mereka sama-sama ingin membuat sebuah layanan yang bisa memudahkan pembuatan sebuah produk hukum.

Hal itulah yang mendorong ketiganya untuk mendirikan LegalGo pada akhir 2016 lalu.

Bermitra dengan seratus pengacara dan notaris

LegalGo hadir dengan tiga buah layanan utama, yaitu pembuatan perjanjian (agreement), pendaftaran merek (intellectual property), serta pendirian perusahaan (business establishment). Untuk menggunakan layanan tersebut, kamu hanya perlu mengajukan permintaan dan mengirimkan dokumen terkait yang dibutuhkan secara online.
Kamu akan mendapat penawaran harga dari para pengacara dan praktisi hukum dalam tujuh hari kerja. Setelah kamu memilih seorang praktisi hukum yang kamu inginkan, permintaan kamu pun akan langsung dikerjakan.
Terdapat sekitar seratus pengacara dan notaris yang menjadi mitra resmi LegalGo pada saat ini. Mereka tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. “Ke depannya, kami juga akan membuka kemitraan di daerah lain, seperti Yogyakarta, Surabaya, dan Bali,” tutur Rahmat kepada Tech in Asia Indonesia.
Demi menjaga transparansi, LegalGo menyajikan perkiraan harga dari setiap layanan sejak awal. Contohnya untuk pembuatan perjanjian setebal sepuluh halaman, mereka bisa melakukannya dengan biaya sekitar Rp1 juta. Sedangkan untuk pendirian perusahaan, bisa mereka lakukan dengan biaya sekitar Rp8 juta.
Hingga saat ini, LegalGo telah menyelesaikan sekitar 150 pekerjaan. Proyek pendirian usaha merupakan layanan mereka yang paling diminati, disusul dengan pembuatan perjanjian dan pendaftaran merek.
“Kami juga menangani banyak pekerjaan terkait perubahan anggaran dasar dan kebutuhan hukum lainnya ketika sebuah startup mendapatkan investasi dari modal ventura atau angel investor,” tutur Rahmat.
LegalGo hingga saat ini masih beroperasi dengan dana pribadi para founder, alias bootstrapping. Mereka telah memiliki sekitar sepuluh orang karyawan, yang mayoritas bekerja di bidang operasional, business development, pemasaran, dan PR.
LegalGo Rahmat Founder | Foto

Bersaing dengan firma hukum dan biro jasa tradisional

Menurut Rahmat, tantangan terbesar yang ia hadapi saat ini adalah bagaimana ia bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Menurutnya para konsumen sangat sensitif dengan isu kepercayaan dan kerahasiaan, khususnya di industri hukum.
“Bahkan, hampir sembilan puluh persen firma hukum mendapatkan pekerjaan dari rujukan rekan-rekan mereka. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi kami yang merupakan sebuah startup legal tech,” ujar Rahmat.
Untuk mengatasi hal tersebut, mereka tengah berusaha untuk menghadirkan layanan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di Indonesia sendiri, telah ada beberapa startup teknologi yang telah menghadirkan layanan serupa, seperti BuatKontrak dan Poplegal. Namun menurut Rahmat, pesaing terbesar mereka masih berupa firma hukum tradisional dan biro jasa yang bisa menghadirkan layanan hukum dengan biaya murah.
(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar