Sabtu, 12 November 2016

Dilema Virtual Office di Jakarta


CNN Indonesia
Dilema Virtual Office di JakartaIlustrasi (Pixabay/fancycrave1)
JakartaCNN Indonesia -- Keberadaan virtual office (VO) di Indonesia kini tengah menjadi dilema. Memiliki kelebihan karena harga sewa yang bersahabat bagi UKM, namun dikhawatirkan juga menyuburkan bisnis fiktif.

Usai dikeluarkannya surat edaran terkait pelarangan penggunaan VO oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2 November lalu, para penyedia jasa 'kantor bersama' memiliki keinginan untuk bisa duduk bersama pemerintah dalam membahas keberadaan VO ini.

"Terkait surat edaran Pemprov tentang pelarang VO, sebenarnya saat ini masih terdapat kesimpangsiuran dengan pemerintah soal regulasi. Sejauh ini juga belum ada aturan jelas juga dari Kementerian Perdagangan terkait regulasi VO,” jelas Ketua Umum Virtual Office dan Co Working Space Association Indonesia (VOACI) Anggawira, kepada CNN Indonesia.



Mengutip dari Detik.com, Achmad Gifari selaku Kepala Bidang Pembinaan PTSP DKI Jakarta mengungkapkan bahwa para pelaku usaha hanya bisa membuka virtual office hingga 31 Desember 2015 dan setiap izin yang dikeluarkan akan berlaku selama 5 tahun ke depan.

Keberadaan VO di Indonesia membutuhkan regulasi yang jelas, pasalnya keberadaan 'kantor bersama' ini sekarang memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis, khususnya start-up, industri kreatif, dan UKM Indonesia yang berasal dari daerah dan ingin melebarkan sayapnya dengan memiliki domisili alamat 'virtual' di ibukota Jakarta.

Anggawira menambahkan bahwa untuk ke depannya, selain aturan juga dibutuhkan suatu masa transisi agar nantinya tidak ada pihak yang dirugikan dari implementasi peraturan pemerintah dalam mengatur keberadaan VO di Indonesia.

Sejauh ini, para penyedia jasa VO yang telah membentuk asosiasi untuk menyamakan persepsi satu sama lain terkait standar penyediaan jasa yang mereka tawarkan. 

Selain itu, mereka sangat berharap nantinya bisa sama-sama berembuk dengan pihak pemerintah, khususnya dengan Pemprov DKI dan Kementerian Perdagangan untuk mencari akar permasalahan keberadaan VO, sekaligus menggodok regulasi yang mengatur keberadaan 'kantor virtual' di Indonesia.

"Kami berusaha agar jangan sampai timbul kegaduhan nantinya, karena sejauh ini setidaknya ada 50 ribu perusahaan yang berdomisili di VO," ungkap Anggawira. (tyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar