Selasa, 03 Januari 2017

Kilas Balik Aturan Pemerintah Indonesia Terkait Teknologi Sepanjang 2016


2COMMENTS
regulasi teknologi
Inovasi teknologi seringkali terjadi begitu cepat. Pun demikian halnya dengan di tanah air. Sayang kondisi ini kerap tidak dibarengi dengan kesiapan pemerintah dalam membuat regulasi. Akibatnya banyak layanan yang legalitasnya masih berada di area abu-abu.

Mulai dari UU ITE, aturan e-commerce, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), aturan transportasi untuk layanan on-demand  hingga kebijakan terkait fintech menjadi topik yang hangat diperbincangkan tahun 2016 ini. Beberapa sudah mulai menemukan titik terang, namun tidak sedikit juga yang masih menggantung.
Tanpa perlu berlama-lama lagi, berikut adalah beberapa aturan yang dibuat pemerintah terkait dunia teknologi dan startup tanah air sepanjang 2016.

Aturan untuk layanan transportasi on-demand

aturan teknologi | transportasi on-demand
Kehadiran UberGrab, dan GO-JEK tidak hanya memberikan kemudahan bagi pengguna layanan transportasi umum. Namun juga berbuah keresahan di kalangan pengemudi dan pengusaha taksi. Dua kali demonstrasi besar-besaran akhirnya membuat pemerintah mengambil langkah serius yang berlanjut dengan lahirnya beberapa peraturan untuk layanan transportasi on-demand.
Namun setelahnya giliran Driver dari Uber, GrabCar, dan GO-CAR yang mengeluhkan bila peraturan tersebut terlalu berat bagi pemilik kendaraan pribadi.  Namun di bulan Agustus kemarin, pemerintah telah mengizinkan kembali pemakaian STNK kendaraan pribadi untuk layanan transportasi on-demand. 
Adapun sejumlah syarat lain seperti keharusan pengemudi memiliki SIM A Umum dan melakukan uji KIR, pemerintah berjanji pihaknya akan membantu layanan transportasi on demand untuk memenuhi hal tersebut.

Babak baru aturan TKDN

Aturan teknologi | TKDN 4G
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang masih terus digaungkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian akhirnya menemui kesepakatan di bulan Juli lalu. Berdasarkan pertemuan tersebut ada dua skema perhitungan dengan masing-masing ketentuan, yakni TKDN hardware dan TKDN software.
Untuk TKDN hardware, ketentuannya adalah manufaktur sebesar tujuh puluh persen, pengembangan dua puluh persen, dan aplikasi sebesar sepuluh persen. TKDN software memiliki ketentuan aplikasi sebesar tujuh puluh persen, pengembangan dua puluh persen, dan manufaktur di angka sepuluh persen.
Terakhir di bulan Desember kemarin, pemerintah menambahkan skema investasi pada aturan TKDN. Salah satu vendor yang telah menjalankan aturan ini adalah Apple dengan smartphone iPhone 7 mereka.

Revisi terbaru UU ITE

aturan teknologi | UU ITE
Bulan November tahun ini, ranah media sosial kembali dihebohkan dengan adanya penahanan seorang wanita asal Makassar “hanya” karena status Facebook yang dianggap menyerang pihak tertentu.
Namun di bulan yang sama juga pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE. Empat aturan penting dalam revisi ini berupa penurunan hukuman penjara dan denda bagi mereka yang terkena kasus pencemaran nama baik.
Disebutkan juga soal hak untuk dilupakan. Dengan adanya hak ini, seseorang yang telah menyelesaikan sebuah masalah di masa lalu atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan, berhak untuk mengajukan penghapusan terkait informasi salah yang telah beredar di internet.
Pemerintah juga menambah ayat baru yang menyatakan kalau pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang menyebarkan informasi pornografi, SARA, terorisme, hingga pencemaran nama baik. Revisi UU ITE juga memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kalau dokumen elektronik hasil penyadapan merupakan alat bukti yang sah.

Roadmap e-commerce yang akhirnya diumumkan

aturan teknologi | e-commerce
Di bulan November kemarin, tidak hanya UU ITE yang disahkan pemerintah, namun juga aturan terkait e-commerce yang  berkali-kali tertunda. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution,  didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan langsung roadmap e-commerce ini.
Adapun beberapa poin penting dari roadmap e-commerce adalah penggunaan dana Universal Service Obligation (USO), pembuatan program inkubator, kesetaraan pajak bagi pemain asing, pengembangan infrastruktur, sampai pengawasan keamanan.
Pada saat pengumumannya, status roadmap e-commerce masih berada dalam tahap komitmen-komitmen utama yang nantinya akan dilanjutkan menjadi strategi dan aturan lanjutan.

Aturan untuk pelaku fintech

aturan teknologi | fintech
Layanan financial technology (fintech) sepertinya menjadi isu yang seksi di tahun 2016 ini. Namun bagaimana dengan legalitasnya? Di penghujung tahun ini, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan draf pertama untuk layanan pinjam uang online.
Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini masih berada dalam status meminta tanggapan terhadap publik. Namun karena di dalamnya baru terdapat aturan mengenai layanan pinjam uang online, bisnis fintech lainnya diminta untuk mengikuti peraturan yang sudah ada.
Bagi kamu yang ingin memberikan tanggapan terkait RPOJK ini bisa melayangkan email melalui tautan berikut ini.
Kilas Balik 2016 | Footer(Disusun oleh Eka Santhika dan diedit oleh Pradipta NugrahantoAditya Hadi Pratama dan Septa Mellina turut berkontribusi dalam pembuatan artikel ini. Sumber gambar: JHTL)

ABOUT TECH IN ASIA

Tempat kamu mencari artikel-artikel tentang video game yang ditulis dari kerja sama seluruh tim Tech in Asia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar