Senin, 14 Agustus 2017

Pengukuhan PKP Untuk “Virtual Office”

Artikel berikut ini dimuat di majalah PAJAK volume X Tahun 2014 di rubrik “Tax Clinic”.
IKPI or idYth. Tim Klinik Pajak IKPI
Salah satu pemenuhan persyaratan subjektif untuk pengukuhan PKP adalah pengujian atas kebenaran status pengusaha, kebenaran alamat pengusaha, dan kebenaran keberadaan pengusaha yang bersangkutan di alamat tersebut, antara lain peta lokasi kegiatan usaha dan foto tempat kegiatan usaha.
Pada era teknologi seperti sekarang ini banyak pengusaha kecil menengah yang memanfaatkan virtual office sebagai kantornya sehingga tidak memiliki kantor fisik. Sehubungan dengan adanya persyaratan subjektif di atas, apakah bagi pengusaha yang hanya memiliki kantor virtual tersebut dapat mengajukan diri menjadi PKP? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Teguh Yuono, Yogyakarta

Jawaban:
Yth. Bapak Teguh Yuono di Yogyakarta
Sesuai ketentuan, setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam hal pengusaha sebagaimana tersebut di atas memanfaatkan virtual office sebagai kantornya, menurut kami hal tersebut tidak menghalangi hak/kewajibannya untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena dalam perkembangannya saat ini, yang dinamakan virtual office tidak hanya berupa pemanfaatan “ruang kerja” di dunia maya sebagaimana di awal kemunculannya, akan tetapi lebih luas dari itu.
Saat ini beberapa perusahaan kantor virtual telah menyediakan layanan dan bantuan yang terkait dengan keberadaan kantor secara fisik seperti alamat kantor, layanan menjawab telepon profesional (receptionist), dan menyediakan fasilitas-fasilitas kantor lainnya seperti: ruang kantor, ruang pertemuan, saluran telepon, serta nomor faksimili.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pengusaha yang memanfaatkan virtual office tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP sepanjang seluruh persyaratan yang diatur dalam PER ini dipenuhi, seperti salah satunya adanya surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
Perlu kami sampaikan pula bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha kecil yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Terima kasih.
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar