Kamis, 21 Desember 2017

Bank Indonesia Akan Buat Regulasi yang Tegaskan Larangan Penggunaan Bitcoin

Bitcoin
Ikhtisar
  • Larangan tersebut dibuat guna mencegah praktik ilegal yang memanfaatkan mata uang digital, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme, serta menjaga kedaulatan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran resmi di Indonesia.

Pada 28 November 2017, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan regulasi yang bakal menjadi dasar (framework) bagi bisnis teknologi finansial (fintech). Salah satu bagian dari regulasi tersebut adalah penegasan kembali larangan penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) seperti Bitcoin.

Kami melarang penyelenggara finteche-commerce, serta penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menggunakan dan memproses virtual currency. Kami pun melarang perusahaan bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency
 Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia
Hal ini tentu menjadi pukulan bagi komunitas pengguna Bitcoin di tanah air. Karena ini artinya BI akan melarang perusahaan seperti Topas TV dan Asmaraku untuk menerima pembayaran dengan Bitcoin. Proses pembelian Bitcoin untuk investasi pun kemungkinan akan menjadi sulit, karena semua transaksi jual beli Bitcoin biasanya dilakukan lewat bank atau penyelenggara jasa sistem pembayaran lain.

Alasan pelarangan cryptocurrency

Mengapa Bitcoin dilarang? Menurut Agus, BI melakukan ini demi mencegah kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme lewat mata uang digital seperti Bitcoin dan Ethereum, sekaligus untuk menjaga kedaulatan mata uang Rupiah di Indonesia.
Bank Indonesia selama ini memang telah menekan penggunaan Bitcoin di tanah air. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Mereka pun telah melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menggunakan mata uang virtual, lewat Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa BI mendorong seluruh pemain fintech untuk mendaftarkan diri mereka ke lembaga pemerintah terkait, seperti BI, OJK, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini demi menjaga level of playing field antara startup fintech dengan lembaga keuangan formal.
Bitcoin Price November 2017 - larangan bitcoin

Kondisi Bitcoin saat ini

Mata uang virtual (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan Ethereum tengah mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir. Lonjakan tersebut sebagian besar dipicu oleh beberapa kejadian yang terjadi di dunia cryptocurrency, seperti wacana fork yang disebutkan oleh beberapa pelakunya serta peluncuran instrumen investasi terkait Bitcoin.
Bitcoin sempat menyentuh angka tertinggi US$11.155 (sekitar Rp159 juta), sebelum kemudian turun kembali ke kisaran US$10.000 (Rp135 juta). Hal ini pun diikuti dengan kenaikan harga Ethereum yang sempat mencapai harga US$516 (sekitar Rp7,4 juta), meski tak lama kemudian turun ke kisaran US$450 (Rp6,4 juta).
(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar